08/08/2026
Banyak yang panik dan mengira telat bayar cicilan motor itu otomatis masuk penjara. Padahal, secara hukum, urusan kredit macet atau keterlambatan angsuran itu masuk ke dalam ranah Perdata, bukan Pidana! 🛑⚖️
Berikut poin penting yang wajib kamu tahu agar tidak mudah diintimidasi:
Masuk Ranah Wanprestasi (Perdata)
Keterlambatan bayar cicilan adalah pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Penyelesaiannya melalui jalur perdata, bukan laporan polisi.
Aturan Eksekusi Kendaraan (Jaminan Fidusia)
Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, pihak leasing tidak bisa sembarangan menarik kendaraan di jalan jika tidak ada kesepakatan wanprestasi atau sertifikat fidusia yang sah, dan debitur berhak menolak eksekusi paksa sepihak.
Kapan Bisa Masuk Pidana?
Kredit macet baru bisa diproses secara pidana jika ada unsur kejahatan sejak awal, seperti:
Memakai KTP/identitas palsu saat mengajukan kredit (Penipuan / Pasal 378 KUHP).
Sengaja mengalihkan, menggadaikan, atau menjual motor yang masih dalam status fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing (Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 - Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp50 juta).
Kesimpulan: Kalau murni karena telat bayar atau kendala finansial tanpa ada niat penipuan sejak awal, itu bukan tindak pidana.
Punya pengalaman atau pertanyaan seputar hukum perlindungan konsumen? Coba tulis di kolom komentar! 👇
Simpan dan bagikan postingan ini agar makin banyak orang yang paham hak hukumnya! 📌✨