IMitra store

IMitra store Second Branded Original

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai 15 Desember 2026Jakarta, 27 Agustus 2026 - Pembahasan RUU ...
29/08/2026

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai 15 Desember 2026

Jakarta, 27 Agustus 2026 - Pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat tenggat waktu baru. DPR RI menargetkan rancangan undang-undang tersebut dapat diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani pernyataan tertulis yang memuat komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal tersebut.

Yang menjadi sorotan, dalam pernyataan tersebut pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset belum diselesaikan sesuai batas waktu. Atas permintaan massa AMPB, komitmen itu diperluas hingga kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.

Dasco juga menegaskan bahwa proses pembahasan tetap membutuhkan pembahasan secara komprehensif dan partisipasi masyarakat masih dibuka, termasuk melalui pemberian masukan terhadap substansi RUU.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan optimistis target 15 Desember 2026 dapat dicapai, mengingat masih tersedia waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Laporan terbaru World Bank edisi April 2026 mencatat sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia—atau sekitar 184,9 juta jiw...
29/08/2026

Laporan terbaru World Bank edisi April 2026 mencatat sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia—atau sekitar 184,9 juta jiwa—berada di bawah garis kemiskinan internasional untuk kategori negara berpendapatan menengah ke atas (upper-middle income) sebesar US$8,30 per hari. Angka proporsi tersebut jauh melampaui negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand yang mencatatkan 10,1 persen dan Malaysia sebesar 1 persen.

Tingginya persentase tersebut dipicu oleh perbedaan metodologi acuan antara World Bank dengan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS menggunakan standar garis kemiskinan nasional sebesar Rp669 ribu per kapita per bulan, sehingga angka kemiskinan resmi Indonesia tercatat sebesar 8,07 persen atau setara 22,93 juta jiwa.

Tingkat kemiskinan versi World Bank bukan berarti menetapkan 64,2 persen masyarakat Indonesia miskin secara mendasar. Indikator $8,30 per hari tersebut difungsikan sebagai tolok ukur komparatif untuk menilai sejauh mana populasi suatu negara telah mencapai standar hidup layak yang setara dengan kelompok negara berpendapatan menengah ke atas lainnya.

Anggota MPR RI dari Kelompok DPD Dapil DKI Jakarta yang juga Ketua Umum Ormas Bang Japar, Fahira Idris, menegaskan komit...
28/08/2026

Anggota MPR RI dari Kelompok DPD Dapil DKI Jakarta yang juga Ketua Umum Ormas Bang Japar, Fahira Idris, menegaskan komitmen Jaga Jakarta melalui kepedulian, persaudaraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan komitmen Jaga Jakarta, Bang Japar akan berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta untuk mengikuti Apel Siaga Jaga Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Apel Siaga Jaga Jakarta bukan gerakan untuk membangun ketegangan dan bukan mobilisasi untuk melawan siapa pun. Ini adalah ikhtiar bersama untuk mengingatkan bahwa Jakarta merupakan rumah kita semua. Rumah ini harus dijaga dengan gotong royong, dialog, ketertiban, dan semangat persaudaraan,” jelasnya.

Source: MPR RI

Rakyat Diminta Bicara, Rakyat Datang. Ketika RUU Perampasan Aset Bertemu Penolakan, Pemanggilan dan Rekening yang Ditund...
28/08/2026

Rakyat Diminta Bicara, Rakyat Datang. Ketika RUU Perampasan Aset Bertemu Penolakan, Pemanggilan dan Rekening yang Ditunda

Ada ironi besar menjelang aksi warga Pati pada 27 Agustus 2026.
Di satu sisi, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU Perampasan Aset masih membutuhkan masukan masyarakat. Di sisi lain, ketika masyarakat Pati datang membawa aspirasi tersebut ke Jakarta, muncul penolakan dari sejumlah kelompok, imbauan agar massa datang sesuai aturan dalam menyampaikan aspirasi secara kondusif, sampai ada juga persoalan penundaan transaksi rekening kordinator aksi dan pemanggilan oleh kepolisian.

Ketika rakyat diminta memberikan masukan, kenapa rakyat mau benar-benar datang justru muncul begitu banyak pagar?

Puan sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses menerima masukan masyarakat secara bermakna. Artinya, ruang partisipasi publik semestinya terbuka untuk masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan mengenai regulasi tersebut.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menjawabnya dengan tindakan.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membawa warga Pati ke Jakarta. Pesannya jelas, kalau rakyat diminta bicara, kami akan datang dan berbicara.

Mereka mengaku datang bukan untuk membuat kerusuhan, bukan untuk berhadapan dengan masyarakat Jakarta, melainkan menagih keseriusan penyelenggara negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Namun perjalanan menuju aksi 27 Agustus justru diwarnai polemik.
Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung sebelumnya meminta masyarakat yang ikut turun kejalan agar pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas Ibu Kota.

Pemuda Kaum Betawi juga ikut merespon melalui Ketua Umumnya, Masykur Isnan, justru ia mempertanyakan apakah pernyataan Eki Pitung benar-benar merepresentasikan masyarakat Betawi secara keseluruhan. Mereka menegaskan masyarakat Betawi terbuka terhadap siapa pun yang datang menyampaikan aspirasi selama mematuhi hukum dan norma yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah kelompok mahasiswa juga menyatakan tidak ikut dalam aksi AMPB. KAMMI menolak berpartisipasi dengan alasan menjaga ketertiban dan persatuan, sementara BEM SI menyatakan tidak ikut karena sedang melakukan konsolidasi internal.

Lalu datang persoalan yang jauh lebih sensitif, rekening Botok.
Botok mengaku rekening yang berisi sekitar Rp80,9 juta, terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung aksi, tiba-tiba tidak dapat digunakan. Ia juga mengaku akun TikTok dan WhatsApp miliknya mengalami pemblokiran atau kehilangan akses dalam waktu yang berdekatan.

Namun Polda Metro Jaya memberikan istilah yang berbeda.
Kepolisian menegaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menyebut penundaan itu dilakukan untuk mengetahui tujuan penggalangan dana dan menelusuri aliran dana yang masuk. Botok juga dijadwalkan dimintai klarifikasi pada 26 Agustus 2026, bersama pihak OJK.

Polisi menegaskan dana tersebut tidak disita dan akan dapat digunakan kembali sesuai ketentuan apabila tidak ditemukan persoalan hukum.

Secara hukum, penyelidikan tentu merupakan kewenangan aparat.
Tetapi dari sudut pandang publik, waktunya tetap mengundang pertanyaan.

Mengapa persoalan rekening muncul justru menjelang aksi yang membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset?
Apakah ini murni proses hukum dan kepatuhan perbankan?
Ataukah ada persoalan lain yang harus dibuka secara transparan kepada publik?

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya rekening seorang aktivis. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Rakyat memiliki hak menyampaikan pendapat. Aparat memiliki kewenangan melakukan penyelidikan. DPR memiliki kewenangan membahas undang-undang. Semua harus berjalan dalam koridor hukum.

Justru karena itu, jangan sampai proses hukum terhadap penggalangan dana menimbulkan kesan bahwa suara kritis sedang dipersempit ruang geraknya.

Dan jangan sampai perdebatan tentang keamanan Jakarta menggeser persoalan utama yang dibawa masyarakat Pati.

kapan negara benar-benar serius memperkuat instrumen untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan? Karena rakyat sudah terlalu lama mendengar kata,
“masih dikaji. Masih menunggu masukan. Belum waktunya.”

Kalau memang diminta memberi masukan, kami datang. Maka 27 Agustus bukan sekadar soal berapa banyak massa yang turun ke jalan. Ini adalah ujian bagi penyelenggara negara.

Apakah suara rakyat akan benar-benar didengar, atau hanya diterima ketika rakyat berbicara dari jauh?

Kalau RUU Perampasan Aset memang dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, maka publik berhak mendapatkan kejelasan.

Apa yang masih kurang? Apa yang masih ditunggu? Dan kapan pembahasannya benar-benar dimulai? Sebab demokrasi bukan hanya tentang rakyat diberi kesempatan untuk berbicara.

Demokrasi juga tentang keberanian penyelenggara negara untuk mendengarkan dan kemudian mengambil keputusan.

Rakyat sudah datang. Sekarang jangan rakyat lagi yang disuruh menunggu.

Bawa2 nama ojol, bawa2 nama Jakarta. Gara2 ini orang, citra Ojol Jakarta dan Warga Jakarta jadi jelek digoreng media. In...
28/08/2026

Bawa2 nama ojol, bawa2 nama Jakarta. Gara2 ini orang, citra Ojol Jakarta dan Warga Jakarta jadi jelek digoreng media. Ini orang harus di adili menurut gw. Pencemaran nama baik ojol dan warga Jakarta ini namanye!

Buat yg ngedukung ini orang di lokasi, lu ga mikir ape? Lu laper sampe nuduh2 Mas Botok dapet jatah? Ada bukti ga?

Jadi 3 tuh!

1. Pencemaran nama baik Ojol Jakarta
2. Pencemaran nama baik Warga Jakarta
3. Pencemaran nama baik Mas Botok dan Pati

Bikin malu jakarta aje lu sialan!

Viral video seorang guru menunjukkan benda menyerupai peluru senapan angin di dalam daging menu Makan Bergizi Gratis (MB...
27/08/2026

Viral video seorang guru menunjukkan benda menyerupai peluru senapan angin di dalam daging menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan adanya laporan mengenai temuan benda menyerupai peluru tersebut.

Fitra mengatakan SPPG Sindangsari telah disetop sementara atau disuspend. Penghentian dilakukan sembari tim melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut.

"Sudah monitor, itu dapurnya sudah di-suspend. Saat ini tim kami masih mencari tahu peluru senapan angin itu berasal dari mana," kata Fitra,, Rabu (26/8/2026).

Menurut Fitra, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana benda tersebut bisa masuk ke dalam makanan yang diproses di dapur SPPG.

Dia mengatakan laporan mengenai kejadian tersebut telah diterima secara berjenjang dan pihaknya telah melakukan pengecekan.

"Peristiwa itu terjadi antara tanggal 14-16 Agustus, itu laporannya sudah masuk ke kami. Kami sudah cek, tapi video viralnya juga sudah kami monitor," ujarnya.

Daging yang diduga berisi benda menyerupai peluru tersebut telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan uji laboratorium.

Fitra mengimbau seluruh SPPG di wilayah Lampung dan Bengkulu memperketat pengawasan dalam proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat.

"Kami mengimbau seluruh SPPG di wilayah Lampung dan Bengkulu untuk berkomitmen menyajikan menu yang higienis, memenuhi kecukupan gizi, dan lezat," katanya.

Dia juga mengapresiasi kritik, masukan, dan laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG. Menurutnya, laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola penyediaan makanan.

"Kami sangat terbuka terhadap masukan dan kritik. Ini menjadi vitamin buat kami untuk perbaikan," ujar Fitra.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk PO Box 4500 dan Siaga 127.

Fitra menegaskan pihaknya belum menyimpulkan penyebab munculnya benda menyerupai peluru tersebut.

Penelusuran masih dilakukan untuk memastikan asal-usul benda dan bagaimana benda itu dapat masuk ke makanan yang disajikan kepada siswa.

Seriiuuss nanya, ini Indonesia ga punya pesawat pemadam ?
27/08/2026

Seriiuuss nanya, ini Indonesia ga punya pesawat pemadam ?

Jelang Demo RUU Perampasan Aset, Kenapa Banyak Muncul Ormas Dadakan Tolak AMPB?Jelang aksi besar Aliansi Masyarakat Pati...
27/08/2026

Jelang Demo RUU Perampasan Aset, Kenapa Banyak Muncul Ormas Dadakan Tolak AMPB?

Jelang aksi besar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ke Gedung DPR RI pada 27 Agustus, dinamika politik mulai memanas. Di tengah dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, muncul sejumlah kelompok masyarakat yang menyatakan sikap tidak mendukung rencana aksi tersebut.

Kemunculan kelompok-kelompok yang menolak atau mengimbau agar masyarakat tidak ikut aksi memunculkan sorotan publik. Sebab, sebelumnya tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, AMPB menegaskan aksi 27 Agustus bukan sekadar pengerahan massa, melainkan bentuk tekanan publik agar DPR segera mengambil langkah konkret terhadap RUU Perampasan Aset.

Perbedaan sikap antara kelompok pendukung aksi dan kelompok yang memilih menolak atau tidak bergabung menunjukkan adanya tarik-menarik opini publik menjelang demonstrasi tersebut. Publik kini menunggu apakah aksi AMPB akan menjadi gelombang besar dukungan terhadap pemberantasan korupsi atau justru terpecah oleh munculnya berbagai penolakan.

Wahai penguasa berikan hak rakyat bicara? Berikan hak rakyat mengadukan uneg-unegnya? Bukan selalu menghalang²ngi? Ketik...
27/08/2026

Wahai penguasa berikan hak rakyat bicara? Berikan hak rakyat mengadukan uneg-unegnya? Bukan selalu menghalang²ngi? Ketika bersuara di medsos diintimidasi? Begitu datang ke istana di cegah? Oh dzolimnya.
Maka benar kata netizen"intinya yang membuat ricuh itu aparat sendiri"

Tetap semangat kawan.niatkan diri karena Allah. Rakyat yang baik pasti tidak akan anarkis

“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu Dawud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011 — dinilai hasan)
👇👇

MELIHAT INDONESIA

Mulai Memanas! Polisi Bubarkan Paksa Massa Pati dan Ojol yang Bertahan hingga Malam di Depan DPR

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang bertahan hingga malam di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dibubarkan paksa oleh kepolisian, Rabu (26/8/2026). Berdasarkan pantauan Kompas.com, pembubaran mulai dilakukan sekitar pukul 18.35 WIB, setelah massa tetap bertahan meski waktu penyampaian pendapat telah melewati batas pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo memimpin langsung pembubaran dengan membariskan personel kepolisian dan Satpol PP di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Melalui pengeras suara, Dhimas meminta massa membubarkan diri karena waktu penyampaian pendapat telah berakhir.

Setelah imbauan disampaikan, barisan polisi yang mengenakan seragam lengkap, helm, dan rompi bergerak perlahan mendekati massa. Pada saat bersamaan, sejumlah personel berpakaian sipil mencopot spanduk milik massa yang terpasang di gerbang utama DPR. Tindakan tersebut memicu protes dari peserta aksi yang keberatan spanduk mereka dicopot.

Situasi kemudian memanas ketika massa yang didominasi warga Pati dan pengemudi ojol bergerak maju untuk menahan barisan polisi. Dhimas selanjutnya menginstruksikan personel berpakaian sipil untuk mengidentifikasi massa yang dianggap memprovokasi dan menolak membubarkan diri. Satpol PP juga diperintahkan menarik sepeda motor yang tidak diketahui pemiliknya dari lokasi.

Sejumlah peserta aksi sempat bernegosiasi dengan polisi dan meminta tetap diperbolehkan bertahan di depan Gedung DPR.

DIRUT BANK MANDIRI Akhirnya Minta Maaf Usai Blokir Rekening Botok Pati : Segera DiaktifkanBank Mandiri akhirnya angkat b...
27/08/2026

DIRUT BANK MANDIRI Akhirnya Minta Maaf Usai Blokir Rekening Botok Pati : Segera Diaktifkan

Bank Mandiri akhirnya angkat bicara usai viral rekening aktivis asal Pati Supriyono alias Botok diblokir.

Dirut Bank Mandiri Riduan meminta maaf terkait peristiwa yang menimpa Supriyono alias Botok tersebut.

Pihaknya akan segera mengaktifkan kembali rekening donasi yang akan digunakan untuk menggelar aksi pada 27 Agustus 2026.

Address

Jalan Purnawirawan Gang Swadaya 6N Langkapura
Bandar
35152

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when IMitra store posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to IMitra store:

Shortcuts

Share