28/08/2026
Rakyat Diminta Bicara, Rakyat Datang. Ketika RUU Perampasan Aset Bertemu Penolakan, Pemanggilan dan Rekening yang Ditunda
Ada ironi besar menjelang aksi warga Pati pada 27 Agustus 2026.
Di satu sisi, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU Perampasan Aset masih membutuhkan masukan masyarakat. Di sisi lain, ketika masyarakat Pati datang membawa aspirasi tersebut ke Jakarta, muncul penolakan dari sejumlah kelompok, imbauan agar massa datang sesuai aturan dalam menyampaikan aspirasi secara kondusif, sampai ada juga persoalan penundaan transaksi rekening kordinator aksi dan pemanggilan oleh kepolisian.
Ketika rakyat diminta memberikan masukan, kenapa rakyat mau benar-benar datang justru muncul begitu banyak pagar?
Puan sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses menerima masukan masyarakat secara bermakna. Artinya, ruang partisipasi publik semestinya terbuka untuk masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan mengenai regulasi tersebut.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menjawabnya dengan tindakan.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membawa warga Pati ke Jakarta. Pesannya jelas, kalau rakyat diminta bicara, kami akan datang dan berbicara.
Mereka mengaku datang bukan untuk membuat kerusuhan, bukan untuk berhadapan dengan masyarakat Jakarta, melainkan menagih keseriusan penyelenggara negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun perjalanan menuju aksi 27 Agustus justru diwarnai polemik.
Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung sebelumnya meminta masyarakat yang ikut turun kejalan agar pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas Ibu Kota.
Pemuda Kaum Betawi juga ikut merespon melalui Ketua Umumnya, Masykur Isnan, justru ia mempertanyakan apakah pernyataan Eki Pitung benar-benar merepresentasikan masyarakat Betawi secara keseluruhan. Mereka menegaskan masyarakat Betawi terbuka terhadap siapa pun yang datang menyampaikan aspirasi selama mematuhi hukum dan norma yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah kelompok mahasiswa juga menyatakan tidak ikut dalam aksi AMPB. KAMMI menolak berpartisipasi dengan alasan menjaga ketertiban dan persatuan, sementara BEM SI menyatakan tidak ikut karena sedang melakukan konsolidasi internal.
Lalu datang persoalan yang jauh lebih sensitif, rekening Botok.
Botok mengaku rekening yang berisi sekitar Rp80,9 juta, terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung aksi, tiba-tiba tidak dapat digunakan. Ia juga mengaku akun TikTok dan WhatsApp miliknya mengalami pemblokiran atau kehilangan akses dalam waktu yang berdekatan.
Namun Polda Metro Jaya memberikan istilah yang berbeda.
Kepolisian menegaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menyebut penundaan itu dilakukan untuk mengetahui tujuan penggalangan dana dan menelusuri aliran dana yang masuk. Botok juga dijadwalkan dimintai klarifikasi pada 26 Agustus 2026, bersama pihak OJK.
Polisi menegaskan dana tersebut tidak disita dan akan dapat digunakan kembali sesuai ketentuan apabila tidak ditemukan persoalan hukum.
Secara hukum, penyelidikan tentu merupakan kewenangan aparat.
Tetapi dari sudut pandang publik, waktunya tetap mengundang pertanyaan.
Mengapa persoalan rekening muncul justru menjelang aksi yang membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset?
Apakah ini murni proses hukum dan kepatuhan perbankan?
Ataukah ada persoalan lain yang harus dibuka secara transparan kepada publik?
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya rekening seorang aktivis. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Rakyat memiliki hak menyampaikan pendapat. Aparat memiliki kewenangan melakukan penyelidikan. DPR memiliki kewenangan membahas undang-undang. Semua harus berjalan dalam koridor hukum.
Justru karena itu, jangan sampai proses hukum terhadap penggalangan dana menimbulkan kesan bahwa suara kritis sedang dipersempit ruang geraknya.
Dan jangan sampai perdebatan tentang keamanan Jakarta menggeser persoalan utama yang dibawa masyarakat Pati.
kapan negara benar-benar serius memperkuat instrumen untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan? Karena rakyat sudah terlalu lama mendengar kata,
“masih dikaji. Masih menunggu masukan. Belum waktunya.”
Kalau memang diminta memberi masukan, kami datang. Maka 27 Agustus bukan sekadar soal berapa banyak massa yang turun ke jalan. Ini adalah ujian bagi penyelenggara negara.
Apakah suara rakyat akan benar-benar didengar, atau hanya diterima ketika rakyat berbicara dari jauh?
Kalau RUU Perampasan Aset memang dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, maka publik berhak mendapatkan kejelasan.
Apa yang masih kurang? Apa yang masih ditunggu? Dan kapan pembahasannya benar-benar dimulai? Sebab demokrasi bukan hanya tentang rakyat diberi kesempatan untuk berbicara.
Demokrasi juga tentang keberanian penyelenggara negara untuk mendengarkan dan kemudian mengambil keputusan.
Rakyat sudah datang. Sekarang jangan rakyat lagi yang disuruh menunggu.