Komunitas pakaian second impor

Komunitas pakaian second impor Jl Sumatra s**a merindu bengkulu

10/04/2022

Yang mau cari pakaian secen berkuawalitas impor pas benget nau lebaran datang saja langsung ke toko albarack collection di Jl sumatra s**a merindy kampung Bali atau seratus meter sebelum pom bensin pas depan conter samsung. Tersedia berbagai jenis pakaian mulai anak dewasa laki perempuan semua ada hrg murce kwalitas terjamin.

28/03/2022

Jam 11 buka ball jeans anak tonton saja live fb icibarack. Jangan lupa ikuti untuk mendapatkan impor nasi terbaru.

28/12/2021
Yo buruan yang lagi cari pakaian cowok cewek serta anak-anak kita ready berbagai parian dan brended.langsung cusss ke to...
27/09/2021

Yo buruan yang lagi cari pakaian cowok cewek serta anak-anak kita ready berbagai parian dan brended.langsung cusss ke toko kami albarack collection second Import jl Sumatra s**a merindu 100 meter sebelum simpang pom bensin kampung Bali.buka jam 11 sampai 9 malam.melayani Cod untuk dalam kota bengkulu dan pengiriman ke seluruh Indonesia HP 081273057274

27/08/2021

Bagi teman teman yg mengalami penarikan Kendaraan/Kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikan
Mengertilah HUKUM !

PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing sering Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Kemeja planel cowok/cewek bisa pakai
20/08/2021

Kemeja planel cowok/cewek bisa pakai

Potoh hanya sekedar contoh saja semua item yang ada tersedia banyak pilihan corak warna dan ukuran.dan semua tidak mungk...
19/08/2021

Potoh hanya sekedar contoh saja semua item yang ada tersedia banyak pilihan corak warna dan ukuran.dan semua tidak mungkin di tampilkan buat sahabat ku semua jika pengen tanya tanya silahkan chart ke nomor wa admin.insyallah kami akan siap sedia melayani dan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan komunitas ini terutama mengenai pakaian vesion.kami akan selalu berusaha update informasi terbaru tentang pakaian.terimakasih atas kerjasamanya mohon kiranya agar dapat bergabung dan shere ke sahabat kita semua.

Yo yang lagi cari switer/krewneck ready stok banyak kwalitas impor brqnded.silahkan datang ke toko kami albarack second ...
19/08/2021

Yo yang lagi cari switer/krewneck ready stok banyak kwalitas impor brqnded.silahkan datang ke toko kami albarack second impor jl Sumatra s**a merindu 100 meter sebelum lampu merah kampung Bali.atau hub Wa 081273057274

Address

Bengkulu

Opening Hours

Monday 11:21 - 17:00
Tuesday 11:22 - 17:00
Wednesday 09:20 - 17:00
Thursday 10:21 - 17:00
Friday 09:20 - 17:00
Saturday 09:22 - 17:00
Sunday 13:23 - 17:00

Telephone

+81273057274

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komunitas pakaian second impor posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Komunitas pakaian second impor:

Share