16/03/2026
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan anak kecil yang masih dalam tanggungan keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat besar, di antaranya: ✨ Menyucikan puasa dari kekurangan, kesalahan, dan perkataan yang tidak baik selama Ramadan. ✨ Membantu kaum fakir dan miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari raya. ✨ Menumbuhkan rasa kepedulian dan persaudaraan di antara sesama umat Islam. ✨ Menyempurnakan ibadah Ramadan sebelum kita menyambut hari kemenangan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan berzakat).” (QS. Al-A’la: 14) Besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’ makanan pokok (sekitar 2,5 – 3 kg beras atau makanan pokok lainnya) untuk setiap jiwa. Adapun waktu terbaik menunaikan zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud