30/11/2024
Agar harmoni kehidupan terjaga dalam masyarakat, hukum hadir sebagai pemberi ketertiban, perlindungan dan keadilan. Setiap perbuatan yang merugikan diri, kehormatan dan harta benda seseorang harus diberi sanksi (hukuman) yang setimpal.
Namun, perbuatan terpaksa untuk membela diri dapat dimaafkan hukum. (JWN)