Surat Keterangan Asal - SKA

Surat Keterangan Asal - SKA Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate Of Origin (COO) Surat Keterangan Asal (SKA)
Certificafe Of Origin (COO)

Pengen tau perkembangan e-ska versi 2? Dapatkan informasi gratis dengan gabung ke grup telegram beikut ini:
23/10/2022

Pengen tau perkembangan e-ska versi 2?
Dapatkan informasi gratis dengan gabung ke grup telegram beikut ini:

Informasi tentang SKA Versi 2

Kriteria Asal barang pada Rules of Origin digunakan sebagai pedoman untuk mendapatkan tarif preferensi. Berikut ini adal...
22/10/2019

Kriteria Asal barang pada Rules of Origin digunakan sebagai pedoman untuk mendapatkan tarif preferensi. Berikut ini adalah Kriteria Asal Barang yang yang bisa dianggap memenuhi Rules of Origin :

1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota ( Wholly Obtained atau Wholly Produced ) , yaitu barang-barang yang dikategorikan sebagai berikut :

a. Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan , bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor.
b. Binatang hidup termasuk mamalia, burung/ unggas, ikan,krustasea, moluska, reptile, bakteri dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota pengekspor.
c. Produk yang diperoleh dari binatang hidup satu Negara Anggota pengekspor
d. Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pertanian dan peternakan,budidaya air, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan satu Negara Anggota pengekspor
e. Mineral dan produk alam lainnya, selain angka i sampai huruf iv, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya
f. Hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di satu Negara Anggota dan berbendera Negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan dasar laut atau di bwahnya di luar wilayah perairan sepanjang negara anggota memilki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan dibawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional
g. Hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di satu Negara anggota dan berbendera Negara tersebut
h. Produk yang diproses dan/ atau dibuat dikapal pengolahan hasil laut (Factory Ship ) yang terdaftar di satu Negara anggota dan berbendera Negara anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya
i. Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang
j. Sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi di satu Negara Anggota pengekspor atau barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota pengekspor, asalkan barang tersebut hanya cocok untuk diambil bahna mentah, dan
k. Barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam poin i samapai xi.

2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan originating dari satu atau lebih negara anggota.\

3. Barang yang proses produksinya menggunakan non originating dengan hasil akhir memiliki :

Kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam presentase, atau
Kandungan bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam presentase

Kriteria Asal barang pada Rules of Origin digunakan sebagai pedoman untuk mendapatkan tarif preferensi. Berikut ini adalah Kriteria Asal Barang yang yang bisa dianggap memenuhi…

Alur Penetapan Sebagai ES (Eksportir Tersertifikasi / Certified Exporter) Permohonan penetapan sebagai ES hanya dapat di...
05/08/2019

Alur Penetapan Sebagai ES (Eksportir Tersertifikasi / Certified Exporter)

Permohonan penetapan sebagai ES hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Telah mendapatkan penetapan sebagai ER;
b. Merupakan produsen;
c. Memiliki reputasi kepatuhan yang baik terhadap peraturan perundang-undangan terkait Ekspor dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
d. Memiliki sistem pencatatan dan pengelolaan data keuangan perusahaan yang baik;
e. Tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang perdagangan.

Untuk mendapatkan penetapan sebagai ES, Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui e-SKA kepada Direktur dengan mencantumkan Pos / Harmonized System dalam 6 (enam) digit beserta uraian barang.

Permohonan penetapan sebagai ES harus dilengkapi dengan hasil pindai/ scan dokumen asli:
a. Nama penanda tangan dan contoh tanda tangan paling banyak 3 (tiga) orang yang berwenang untuk menandatangani DAB;
b. Perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang ekspor yang akan disertifikasi, dalam hal pemenuhan kriteria asal Barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilaitambah berupa: Regional Value Content (RVC) atau Qualifying Value Content (QVC), dan/atau perubahan pos tarif: Change in Tariff Classification (CTC), atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Barang yang akan disertifikasi telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).

Alur Penetapan Sebagai ER (Eksportir Teregistrasi / Registered Exporter)Permohonan penetapan sebagai ER hanya dapat dila...
05/08/2019

Alur Penetapan Sebagai ER (Eksportir Teregistrasi / Registered Exporter)

Permohonan penetapan sebagai ER hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Hak Akses e-SKA.

Untuk mendapatkan penetapan sebagai ER Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui e-SKA kepada IPSKA sesuai dengan tempat pengajuan registrasi Hak Akses.

Permohonan penetapan sebagai ER dilakukan dengan mengisi data:
a. nama Eksportir;
b. alamat Eksportir;
c. nomor telepon Eksportir;
d. alamat e-mail Eksportir;
e. bidang usaha Eksportir;
f. Pos Tarif/ Harmonized System dalam 6 (enam) digit; dan
g. uraian barang.

Permohonan penetapan sebagai ER harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Izin Usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
c. Perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang Ekspor yang akan diregistrasikan, dalam hal pemenuhan kriteria asal barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilai tambah berupa: Regional Value Content (RVC) atau Qualifying Value Content (QVC) , dan/ atau perubahan pos tarif: Change in Tariff Classification (CTC) atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Barang yang akan diregistrasikan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Origin Indonesia);
d. Surat pernyataan bersedia diperiksa terkait pemenuhan kriteria Kementerian Perdagangan;
e. Bukti lulus uji Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan tata cara penerbitan SKA yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Formulir penetapan sebagai ER harus dicetak, ditandatangani oleh Eksportir atau penanggung jawab perusahaan, dan dibubuhi stempel basah perusahaan dan disampaikan secara langsung oleh Eksportir kepada IPSKA.
Penetapan sebagai ER berlaku selama ER menjalankan kegiatan usahanya.

KEUNTUNGAN IMPLEMENTASI IC-CEPA BAGIEKSPORTIR INDONESIAMengingat IC-CEPA sudah di depan mata maka pelaku usaha Indonesia...
04/08/2019

KEUNTUNGAN IMPLEMENTASI IC-CEPA BAGI
EKSPORTIR INDONESIA

Mengingat IC-CEPA sudah di depan mata maka pelaku usaha Indonesia harus segera reaktif dan menangkap peluang emas ini dengan sebaik-baiknya khususnya eksportir.

Chile akan menghapuskan tarif bea masuk terhadap 7.669 produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.704 produk di antaranya akan langsung 0% saat persetujuan IC-CEPA berlaku. Sisanya akan dihapuskan secara bertahap hingga tahun ketujuh. Sebagian produk Indonesia yang siap mendapatkan tarif 0%:

Berikut fakta IC-CEPA yang wajib diketahui pelaku usaha Indonesia:

1. Alas Kaki: Semua tarif produk alas kaki akan 0%. Dari 36 pos tarif alas kaki, 29 di antaranya akan 0% saat IC-CEPA berlaku sisanya dihapus secara bertahap. dalam 5 dan 7 tahun.

2. Ban: Mengikuti jejak otomitif, ban juga mendapat penghapusan tarif 0%. Sebanyak 22 pos tarif ban, 10 di antaranya akan langsung 0% saat IC-CEPA berlaku sedangkan sisanya dihapuskan secara bertahap dalam waktu 5 dan 7 tahun.

3. Lemari Pendingin: lemari pendingin, kecuali yang berkapasitas lebih dari 200 dan 300 liter, tariffnya akan dihapuskan secara bertahap dalam waktu 7 tahun. Untuk lemari pendingin berkapasitas lebih dari 200 dan 300 liter, tarifnya akan diturunkan 50% menjadi 3% pada tahun ke-10.

4. Peralatan militer: tank dan kendaraan tempur lapis baja akan 0% saat IC-CEPA berlaku, sedangkan senjata api akan dihapuskan menjadi 0% secara bertahap dalam 7 tahun.

5. Otomotif dan Spare Part: semua pos tarif otomotif akan 0% dalam waktu 5 tahun sejak perjanjian ini berlaku. 406 pos tarif bahkan sudah 0% saat persetujuan ini berlaku.

6. Produk perikanan: tarif udang, tuna, cakalang, swordfish, dan lobster akan langsung 0% saat perjanjian berlaku sedangkan sarden, makarel, dan cumi-cumi dihapuskan secara bertahap dalam 5 dan 7 tahun.

7. Tekstil: 678 pos tarif tekstil akan 0% dalam 7 tahun dan 277 langsung 0% saat persetujuan berlaku.

8. Minyak Sawit: tariff minyak sawit akan langsung dihapuskan sejak perjanjian ini berlaku.

9. Biofuel: Biofuel yang bersumber dari kelapa sawit dapat menikmati tarif 0% saat ICCEPA mulai berlaku. Sebelumnya produk ini dikenakan tarif 6%.

11. Kopi instan: saat ini tarif kopi instan di Chile adalah 6% namun apabila IC-CEPA dihapuskan tarifnya akan dihapus menjadi 0%. secara bertahap dalam 7 tahun.

12. Teh: sama seperti kopi instan, teh juga mendapatkan tarif 0% saat IC-CEPA mulai berlaku, kecuali yang berbentuk ekstraksi.

13. Kertas: Sebanyak 170 pos tarif kertas akan 0% saat IC-CEPA berlaku, sisanya dihapuskan secara bertahap dalam 7 tahun.

14. Perhiasan: perhiasan yang terbuat dari perak, emas, dan mutiara juga mendapat penghapusan tarif menjadi 0% saat persetujuan ini mulai berlaku.

15. Furniture: Sebanyak 162 pos tarif kayu dan barang dari kayu akan 0% dalam 7 tahun dan 141 di antaranya akan langsung 0% saat IC-CEPA berlaku. Perhiasan: perhiasan yang terbuat dari perak, emas, dan mutiara juga mendapat penghapusan tarif menjadi 0% saat persetujuan ini mulai berlaku.

Sumber : Direktorat Perundingan Bilateral, Ditjen. Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan R.I

Ketentuan Asal Barang / Origin Criterion Form IC-CEPAOrigin Criterion form IC-CEPA(Insert in Field 8)Description of Crit...
04/08/2019

Ketentuan Asal Barang / Origin Criterion Form IC-CEPA

Origin Criterion form IC-CEPA
(Insert in Field 8)
Description of Criterion
1. WO the good is wholly obtained or produced entirely in a Party as defined in Article 4.3
2. PE the good is produced entirely in the territory of a Party exclusively from originating materials
3. PSR the good is produced entirely in the Party using non-originating materials, provided that the good satisfies the product specific rules set out in Annex 4-A
4. DMI (De Minimis) a good that does not undergo a change in tariff classification requirement shall be considered as originating as established in Article 4.9
5. FGM for fungible goods or materials as established in Article 4.10
6. ACU (Accumulation) A good which satisfies the origin criteria as established in Article 4.8

04/08/2019

Tata Cara Pengisian SKA Form IC-CEPA

Kolom 1 : Isi dengan nama lengkap, alamat, dan negara eksportir.
Kolom 2 : Isi dengan nama lengkap, alamat, dan negara penerima barang.
Kolom 3 : Isi dengan tanggal keberangkatan, nama kapal / nomor penerbangan, nama pelabuhan muat, dan nama pelabuhan tujuan
Kolom 4 : Diisi oleh pejabat berkepentingan.
Kolom 5 : nomor item (terisi secara otomatis by sistem).
Kolom 6 : Isi dengan tanda dan jumlah kemasan.
Kolom 7 : Isi dengan jumlah dan jenis kemasan, deskripsi barang, dan nomor HS enam digit. Deskripsi barang pada Certificate of Origin harus cukup rinci untuk memudahkan barang diidentifikasi oleh Otoritas Kepabeanan.
Kolom 8 : Isi dengan kriteria asal barang
Kolom 9 : Berisi kuantitas berat kotor atau berat bersih,atau satuan unit lainnya.
Kolom 10 : Isi dengan nomor invoice, tanggal invoice, dan nilai FOB.
Kolom 11 : Field ini adalah untuk informasi tambahan (jika ada)
contoh :- "replaced C/O No... issued date..."
- "Certified Copy"
- "THIRD COUNTRY INVOICING"
Kolom 12 : Kolom ini diisi tempat dan tangal pengisian SKA serta tanda tangan eksportir.

Address

Denpasar

Telephone

+6281299999999

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Surat Keterangan Asal - SKA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Surat Keterangan Asal - SKA:

Share