29/07/2020
refraksi OPTISI
ilmu refraksi optisi - kesehatan mata - kelainan refraksi - rehabilitasi kelainan refraksi - dan lainnya
Harus diketahui tentang Optikal/Optik dan Toko Kacamata
Ada baiknya sebelum dan sesudahnya untuk Klik dibawah ini:
SOLUSI CERDAS ANTI SUSAH
Optikal ataupun Optik adalah suatu tempat yang berhubungan dengan kacamata, begitulah yang sering kita dengar. Namun kita juga sering mendengar adanya Toko Kacamata.
Yang akan dibahas panjang lebar pada halaman ini adalah tentang Optikal/Optik. Akan tetapi untuk Toko Kacamata juga akan diterangkan, sbb:
Toko kacamata adalah suatu tempat yang dapat menyediakan kacamata untuk masyarakat dengan berbagai aksesorisnya, akan tetapi hanya terbatas pada perdagangan semata artinya tidak terkait dengan dunia Kesehatan mata masyarakat. Sehingga pada toko kacamata tidak diperbolehkan atau dilarang untuk melakukan suatu tindakan koreksi refraksi kepada masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan. Dan tidak diperbolehkan melakukan suatu tindakan keteknisan medis, serta tidak diperbolehkan menerima ataupun memberikan peresepan ukuran (power dioptri) suatu kacamata terhadap masyarakat yang mengalami gangguan kelainan refraksi ataupun gangguan penglihatan.
Jika ada toko kacamata melakukan kegiatan melayani kacamata ukuran dan melakukan suatu tindakan keteknisan medis menyerupai optikal/optik sudah jelas adalah suatu pelanggaran berat dan ini merupakan suatu perbuatan pidana yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat serta dapat mencelakakan keadaan penglihatan masyarakat. Sudah jelas bahwa target dari toko kacamata adalah perdagangan, dimana keuntungan semata yang didapat.
Jadi toko kacamata adalah bukan suatu tempat untuk merehabilitasi kelainan refraksi. Namun demikian toko kacamata bukan berarti dilarang berdiri, hanya saja tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan menyerupai optikal/optik.
Di toko kacamata dipastikan tidak ada tenaga ahli profesional yang terkait dengan kesehatan mata yaitu Refraksionis Optisien maupun Optometris. Jika tidak ada tenaga ahli profesional keteknisan medis dan selanjutnya melakukan suatu tindakan yang meniru ataupun menyerupai seorang profesional dibidangnya (dalam hal ini Refraksionis Optisien dan Optometris) adalah suatu perbuatan malpraktek dan merupakan perbuatan pidana.
Selanjutnya akan dibahas tentang Optikal/Optik, sbb:
Optikal/optik adalah suatu tempat yang khusus ditujukan untuk melayani serta merehabilitasi kelainan refraksi terhadap mata masyarakat dan sangat terkait dengan dunia kesehatan mata.
Di optikal/optik harus tersedia peralatan untuk kesehatan mata sebagai pendukung dalam kegiatan koreksi kelainan refraksi dan didukung p**a adanya peralatan laboratorium optalmik optik sebagai syarat mutlak penyelenggaraan optikal/optik yang sudah diatur dengan Hukum dan Undang-undang yang berlaku di NKRI.
Sehingga di optikal/optik harus ada tenaga ahli profesional keteknisan medis yang disebut Refraksionis Optisien maupun Optometris, dimana mereka sudah menempuh pendidikan sampai selesai di suatu lembaga pendidikan khusus tentang Refraksi Optisi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan sudah mendapatkan akreditasi untuk kelulusannya.
Tujuan dan target utama penyelenggaraan optikal/optik adalah melakukan rehabilitasi kelainan refraksi dan meningkatkan derajat penglihatan masyarakat untuk mengurangi tingginya tingkat kebutaan di Negara ini.
Kegiatan dioptikal/optik harus benar-benar menerapkan standar kesehatan yaitu meliputi anamnesis, observasi dan inspeksi keadaan bolamata,uji bikromatik, uji tajam penglihatan, koreksi refraksi monokuler, koreksi refraksi binokuler (meliputi uji keseimbangan otak kanan dan otak kiri terhadap penglihatan, uji adanya akomodasi yang menyertai atau tidak terhadap koreksi refraksi monokuler, uji adanya distorsi atau tidak, uji untuk penglihatan dekat), uji ada tidaknya gangguan penyimpangan sumbu penglihatan, uji ada tidaknya gangguan pada sel receptor pada bolamata, uji empat titik untuk kelainan ANISOMETROPIA Dan ANTIMETROPIA TINGGI