Pengacara Jepara

Pengacara Jepara Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Pengacara Jepara, Bandungrejo RT 001 RW 007, Kalinyamatan, Jepara.

HUM Law Office & Partners adalah kantor hukum yang menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian perkara hukum secara profesional, berintegritas, dan terpercaya | WA https://wa.me/+6281916611221

"HUM Law office & Partners siap memberikan layanan hukum yang profesional, terpercaya, dan berintegritas. Melayani konsu...
30/07/2026

"HUM Law office & Partners siap memberikan layanan hukum yang profesional, terpercaya, dan berintegritas. Melayani konsultasi hukum, pendampingan perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hukum keluarga, pembuatan serta peninjauan dokumen hukum, hingga bantuan litigasi dan non-litigasi. Kepastian hukum dimulai dari pendampingan yang tepat." Tlp/wa Kami https://wa.me/6281916611221

⚖️ GUGATAN CERAI BUKAN SEKADAR PERPISAHANBanyak orang hanya melihat “pisahnya”, tanpa memahami proses, dampak, dan konse...
26/07/2026

⚖️ GUGATAN CERAI BUKAN SEKADAR PERPISAHAN
Banyak orang hanya melihat “pisahnya”, tanpa memahami proses, dampak, dan konsekuensi hukumnya.
Padahal dalam hukum Islam di Indonesia:
📌 Gugatan cerai diajukan oleh istri (perempuan)
📌 Sedangkan suami mengajukan cerai talak
Sebelum memutuskan bercerai, pahami dulu:
✔ Hak asuh anak
✔ Nafkah
✔ Harta bersama
✔ Dampak psikologis keluarga
✔ Proses hukum di Pengadilan Agama
Perceraian bisa menjadi jalan keluar, tapi juga bisa meninggalkan luka panjang jika tidak disikapi dengan bijak.
Karena itu, jangan hanya memakai emosi.
Gunakan pemahaman hukum agar keputusan yang diambil tidak menjadi penyesalan di kemudian hari.
⚖️ humlawoffice

#

JANGAN SALAH PAHAM! Ini bedanya....SURAT PERJANJIAN VS SURAT PERNYATAANPerjanjian dan Surat Pernyataan Itu Berbeda ⚖️Ban...
26/07/2026

JANGAN SALAH PAHAM!
Ini bedanya....
SURAT PERJANJIAN VS SURAT PERNYATAAN

Perjanjian dan Surat Pernyataan Itu Berbeda ⚖️

Banyak orang mengira surat pernyataan sama dengan surat perjanjian.
Padahal secara hukum, keduanya memiliki fungsi dan kekuatan yang berbeda.

✍️ 1. SURAT PERJANJIAN

Surat perjanjian dibuat oleh dua pihak atau lebih yang saling sepakat.

📖 Isi utamanya biasanya:
✔️ Hak dan kewajiban para pihak
✔️ Kesepakatan bersama
✔️ Sanksi atau konsekuensi hukum

⚖️ Karena ada kesepakatan bersama, maka surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak.

Contohnya:
• Perjanjian utang piutang
• Jual beli
• Sewa menyewa
• Kerja sama bisnis

📝 2. SURAT PERNYATAAN

Surat pernyataan dibuat oleh satu pihak saja untuk menerangkan suatu fakta, kesanggupan, atau pengakuan.

📖 Fungsinya:
✔️ Menyatakan kesiapan
✔️ Menjelaskan kondisi tertentu
✔️ Membuat pengakuan atau komitmen pribadi

⚖️ Surat ini memiliki kekuatan pembuktian sepanjang diakui oleh pihak yang membuatnya.

Contohnya:
Surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan
• Surat kesanggupan
• Surat pernyataan kerja
• Surat pernyataan data diri

⚖️ Jadi Apa Bedanya?

✅ Perjanjian → melibatkan minimal dua pihak dan bersifat saling mengikat.
✅ Surat Pernyataan → dibuat sepihak sebagai bentuk pernyataan atau pengakuan.

📌 Intinya:
Semua perjanjian bisa memuat pernyataan, tetapi tidak semua surat pernyataan adalah perjanjian.






HATI-HATI! Kenali Jenis Sengketa Tanah & Strategi Jitu Penyelesaiannya Sebelum Terlambat!Halo, Sahabat Properti! Punya m...
26/07/2026

HATI-HATI! Kenali Jenis Sengketa Tanah & Strategi Jitu Penyelesaiannya Sebelum Terlambat!

Halo, Sahabat Properti!

Punya masalah tanah atau cuma ingin lebih waspada sebelum bertransaksi? Sengketa tanah adalah salah satu masalah hukum paling rumit dan menyita waktu di Indonesia. Tapi, bukan berarti tidak bisa dihindari dan diselesaikan. Yuk, kita bedah tuntas dari A sampai Z!

Sebenarnya, Apa Sih yang Dimaksud Tanah Sengketa?

Secara hukum, sengketa tanah diartikan sebagai perselisihan tanah antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang dampaknya tidak luas (berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020). Sederhananya, ini adalah konflik di mana dua pihak atau lebih sama-sama merasa paling berhak atas sebidang tanah, atau berselisih soal batas dan pemanfaatannya. Ini bisa muncul karena sertifikat ganda, warisan yang tidak jelas, hingga klaim kepemilikan adat.

Jenis-jenis Sengketa Tanah yang Sering Terjadi & Contoh Kasusnya:

1. Sengketa Warisan
Konflik klasik yang terjadi saat pembagian harta warisan tidak jelas. Contoh nyatanya ada dalam Putusan MA No. 1989 K/PDT/2001. Seorang ibu meminjamkan tanahnya, lalu setelah dia dan si peminjam meninggal, tanah tersebut malah dikuasai oleh ahli waris si peminjam tanpa izin ahli waris pemilik sah. Pengadilan akhirnya memenangkan ahli waris pemilik asli yang bisa membuktikan asal-usul tanah warisannya.

2. Sengketa Jual Beli & Kepemilikan Ganda
Ini sering terjadi! Misalnya, Anda membeli tanah dengan itikad baik, tapi ternyata tanah itu dulunya objek sengketa atau penjual bukan pemilik sah. Contoh kasus: Sebuah tanah dibeli dari keluarga A (yang menang sengketa lama lawan keluarga B), tapi bertahun-tahun kemudian keluarga B menggugat lagi dan menyeret semua pembeli yang kini tinggal di atas tanah itu.

3. Sengketa Tanah Adat
Melibatkan kepemilikan berdasarkan hukum adat setempat. Contoh menarik ada di Putusan MA No. 3064 K/Pdt/2010. Sengketa tanah adat antarsuku di Serui diselesaikan dengan menguatkan "Keputusan Damai Peradilan Adat", di mana tanah dibagi dua berdasarkan kearifan lokal untuk menjaga harmoni. Ini menunjukkan bahwa hukum adat yang hidup di masyarakat masih sangat diakui!

Dua Jalur Utama Penyelesaian Sengketa Tanah:

Jika sudah terlanjur bersengketa, ada dua jalan yang bisa Anda tempuh:

1. Jalur Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan):
Ini adalah cara yang lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik.
- Mediasi: Pihak ketiga netral (bisa dari Kantor Pertanahan/BPN) membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Sangat cocok untuk sengketa di tingkat desa atau keluarga.
- Arbitrase: Para pihak sepakat menunjuk arbiter yang putusannya bersifat final dan mengikat.
- Konsiliasi: Mirip mediasi, tapi konsiliator lebih aktif memberikan usulan solusi.

Contoh sukses: Sengketa tanah kas desa seluas 785 m2 di Karanganyar yang melibatkan pengusaha dan kepala desa berhasil diselesaikan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Karanganyar.

2. Jalur Litigasi (Pengadilan):
Ini adalah upaya terakhir jika jalur damai gagal. Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Jika sengketanya terkait penerbitan sertifikat oleh BPN, bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, jika ada unsur pidana seperti pemalsuan surat, Anda bisa melaporkannya ke polisi. Putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa menjadi bukti kuat untuk gugatan perdata Anda. (Sumber: Tips dari Founder WLP Law Firm di Hukumonline).

Peringatan Penting: Proses di pengadilan seringkali memakan waktu bertahun-tahun dan biaya besar karena banyaknya perkara yang menumpuk. Jadi, usahakan selalu jalur non-litigasi terlebih dahulu!

Tips Hukum: Bagaimana Jika Anda Membeli Tanah yang Ternyata Objek Sengketa?

Jangan panik! Anda bisa terlindungi jika bisa membuktikan diri sebagai Pembeli Beritikad Baik. Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 dan berbagai putusan MA, Anda harus bisa menunjukkan bahwa:
1. Pembelian dilakukan dengan prosedur dan dokumen yang sah (ada Akta Jual Beli/AJB dari PPAT).
2. Membeli dengan harga yang layak.
3. Sudah melakukan "kehati-hatian" (due diligence), seperti mengecek keabsahan sertifikat ke BPN, memastikan penjual adalah pemilik sah, dan tanah tidak dalam status sengketa atau sita.

Jika Anda memiliki AJB dari PPAT, itu adalah bukti awal yang kuat bahwa transaksi jual beli telah terjadi secara sah. Ingat, meskipun sertifikat adalah alat bukti kepemilikan yang kuat (sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997), sistem hukum tanah kita menganut asas publikasi negatif. Artinya, sertifikat bisa dibatalkan oleh pengadilan jika ada pihak lain yang bisa membuktikan hak yang lebih kuat, selama gugatan diajukan dalam waktu 5 tahun sejak sertifikat terbit.

Kesimpulan: Kunci utama menghindari sengketa adalah kehati-hatian sebelum membeli! Pastikan semua dokumen lengkap, cek riwayat tanah ke BPN, dan pastikan penjual adalah pemilik yang sah. Jika masalah datang, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

Punya pengalaman atau pertanyaan seputar sengketa tanah? Yuk, sharing di kolom komentar!

Semoga Bermanfaat!

- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
- SEMA No. 4 Tahun 2016
- KUH Perdata

Address

Bandungrejo RT 001 RW 007, Kalinyamatan
Jepara
59467

Telephone

+6285725278201

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Jepara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share