Naura Antik

13/08/2026

Kritikan tajam warganet.

13/08/2026

Ormas Ormasan.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Hasandi, Nailah...
13/08/2026

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Hasandi, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman. Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan Pasal 237 huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, adanya pembatasan dalam penggunaan lambang negara justru dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negara, termasuk di dalamnya mengurangi kadar nasionalisme warga negara.

23 tahun bukan sekadar perjalanan waktu.Ada konstitusi yang terus dijaga, demokrasi yang terus dikawal, dan kepercayaan ...
13/08/2026

23 tahun bukan sekadar perjalanan waktu.
Ada konstitusi yang terus dijaga, demokrasi yang terus dikawal, dan kepercayaan publik yang terus diupayakan.

Di setiap putusan, di setiap persidangan, dan di setiap langkah, Mahkamah Konstitusi terus berikhtiar menjadi peradilan konstitusi yang modern, tepercaya, dan hadir untuk menjaga konstitusi bagi bangsa Indonesia.

Dirgahayu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia!
Peradilan Merdeka, Keadilan Terjaga 🇮🇩

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU KUHP terkait Pasal Penghinaan Presiden yang dimohonkan oleh 15 ...
13/08/2026

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU KUHP terkait Pasal Penghinaan Presiden yang dimohonkan oleh 15 mahasiswa.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Putusan ini menegaskan bahwa kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh presiden dan/atau wakil presiden.

13/08/2026

Ketua geng Solo berkomentar.

13/08/2026

Mahfud MD berkomentar.

13/08/2026

Sindiran keras untuk Wapres Gibran.

13/08/2026

Megawati beri komentar.

Address

Jl, Siti Inggil No, 08 Bejijong, RT RW 03/02 Kec, Trowulan Mojokerto
Mojokerto
61362

Opening Hours

Monday 06:00 - 21:00
Tuesday 06:00 - 21:00
Wednesday 07:00 - 21:00
Thursday 07:00 - 19:00
Saturday 08:00 - 21:00
Sunday 19:00 - 08:00

Telephone

+6285645407349

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Naura Antik posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share