08/01/2025
TAHAJJUD
Pengertian Tahajud dalam Bahasa dan Istilah Fiqih
Secara etimologis, Tahajud memiliki arti berupaya melawan tidur atau meninggalkan tidur. Sementara itu, secara istilah fiqih, Tahajud merujuk pada shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah seseorang bangun dari tidur.
Hukum Shalat Tahajud
Hukum shalat Tahajud merupakan sunnah, sebagaimana disepakati oleh para ulama (ijmâ’ ulama). Kesunnahan shalat ini bersifat muakkad, yang berarti sangat dianjurkan, karena biasanya dilaksanakan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Pendapat ini dapat dirujuk dalam karya Al-Bakri bin as-Sayyid Muhammad Syattha ad-Dimyathi, "Hâsyiyyah I’ânatuth Thâlibîn" (I: 267) dan Muhammad as-Syirbini al-Khatib dalam "al-Iqnâ’ fî Halli Alfazhi Abî Syujâ’" (I: 116).
Keutamaan Shalat Tahajud
Keutamaan shalat Tahajud telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan berbagai hadits. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
Allah berfirman:
“Dan dari sebagian malam, shalat tahajudlah kamu (Muhammad ﷺ) dengan membaca Al-Qur’an (di dalamnya) sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu menempatkanmu pada tempat yang terpuji.”
(QS Al-Isra: 79)
2. Hadits dari Abu Hurairah ra
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah ra meriwayatkan, ia mendengar Nabi Muhammad ﷺ ditanya:
“Shalat apa yang paling utama setelah shalat Maktubah dan puasa apa yang paling utama setelah puasa bulan Ramadhan?”
Nabi ﷺ menjawab:
“Shalat paling utama setelah shalat Maktubah adalah shalat di tengah malam dan puasa paling utama setelah puasa bulan Ramadhan adalah puasa bulan Allah, Muharam.”
(HR Muslim)
3. Hadits dari Abu Umamah al-Bahili ra
Diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili ra, beliau menyampaikan sabda Rasulullah ﷺ:
“Kalian lakukanlah terus qiyâmyul lail (dengan melakukan shalat Tahajud), karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian. Qiyâmul lail (dengan melakukan shalat Tahajud) merupakan ibadah kalian kepada Tuhan kalian, melebur berbagai kesalahan, dan mencegah dari dosa.”
(HR Al-Hakim; ia berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai syarat al-Bukhari.”)
Ketentuan Rakaat dan Bacaan Surat dalam Shalat Tahajud
Shalat Tahajud dapat dilakukan setelah bangun tidur di malam hari, dan tidak ada batas maksimal jumlah rakaatnya. Sangat dianjurkan agar setiap malam tidak kosong dari shalat Tahajud, meskipun hanya dua rakaat.
Tata Cara, Niat, dan Doa Shalat Tahajud
Shalat Tahajud dapat dilaksanakan dengan cara yang mirip dengan shalat sunnah lainnya, yaitu dalam dua rakaat diakhiri dengan salam.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Niat Shalat Tahajud
Sebelum memulai, ucapkan niat shalat Tahajud dengan lafaz:
"Ushallî sunnatat tahajjudi rak‘ataini lillâhi ta‘âlâ."
Artinya: "Aku menyengaja shalat sunnah Tahajud dua rakaat karena Allah ta’ala."
2. Pelaksanaan Niat ini hukumnya sunnah diucapkan dengan lisan. Niat yang menjadi rukun dari shalat apapun adalah kesadaran dalam hati bahwa ia akan melakukan shalat bersamaan dengan takbîratul ihrâm.
Lanjutkan shalat hingga selesai dan akhiri dengan salam setelah dua rakaat.
3. Doa Setelah Shalat
Setelah mengucapkan salam atau selesai seluruh shalat, disunnahkan untuk membaca doa.
Bacaan Surat setelah Al-Fatihah
Setelah membaca Al-Fatihah, Anda dapat memilih surat mana saja dari Al-Qur’an, baik yang pendek maupun yang panjang. Menurut Al-Habib Abdullah Al-Haddad, disarankan untuk membaca Al-Qur’an dari awal dan terus menerus hingga khatam. Dengan demikian, dalam periode satu bulan, 40 hari, atau jangka waktu lainnya, seseorang dapat menyelesaikan membaca Al-Qur’an dalam shalat Tahajud, sesuai dengan tingkat semangat dan kemampuan masing-masing.
Doa Setelah Shalat Tahajud
Setelah melaksanakan shalat Tahajud, disunnahkan untuk membaca doa berikut:
Allâhumma rabbanâ lakal hamdu. Anta qayyimus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta mâlikus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta nûrus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu antal haqq. Wa wa‘dukal haqq. Wa liqâ’uka haqq. Wa qauluka haqq. Wal jannatu haqq. Wan nâru haqq. Wan nabiyyûna haqq. Wa Muhammadun shallallâhu alaihi wasallama haqq. Was sâ‘atu haqq. Allâhumma laka aslamtu. Wa bika âmantu. Wa ‘alaika tawakkaltu. Wa ilaika anabtu. Wa bika khâshamtu. Wa ilaika hâkamtu. Fagfirlî mâ qaddamtu, wa mâ akhkhartu, wa mâ asrartu, wa mâ a‘lantu, wa mâ anta a‘lamu bihi minnî. Antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru. Lâ ilâha illâ anta. Wa lâ haula, wa lâ quwwata illâ billâh.
Artinya:
*“Ya Allah, Tuhan kami, segala puji bagi-Mu. Engkau penegak langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau penguasa langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau cahaya langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau Maha Benar. Janji-Mu benar. Pertemuan dengan-Mu kelak itu benar. Firman-Mu benar adanya. Surga itu nyata. Neraka pun demikian. Para nabi itu benar. Demikian p**a Nabi Muhammad ﷺ itu benar. Hari Kiamat itu benar.
Ya Tuhanku, hanya kepada-Mu aku berserah. Hanya kepada-Mu juga aku beriman. Kepada-Mu aku pasrah. Hanya kepada-Mu aku kembali. Karena-Mu aku rela bertikai. Hanya pada-Mu dasar putusanku.
Karenanya, ampuni dosaku yang telah lalu dan yang terkemudian, dosa yang kusembunyikan dan yang kunyatakan, serta dosa lain yang lebih Kau ketahui dibandingkan aku. Engkau Yang Maha Terdahulu dan Engkau Yang Maha Terkemudian. Tiada Tuhan selain Engkau. Tiada daya upaya dan kekuatan selain pertolongan Allah.”*
Doa ini dianjurkan untuk dibaca seusai shalat Tahajud dan merupakan doa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.