16/06/2026
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menuturkan, kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam saluran air area lapangan sepak bola Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 18.30.
Korban diketahui berinisial MBU (17), seorang pekerja swasta yang merupakan warga Desa Lebakgowah.
Motif utama dari tindak pidana kekerasan ini adalah rasa sakit hati pelaku. Permasalahan berawal saat foto pacar pelaku dijadikan status WhatsApp oleh pacar korban.
“Masalah ini awalnya akan diselesaikan antaranak perempuan (pacar masing- masing). Namun, keadaan berlanjut menjadi saling tantang duel antara pelaku dan korban, meskipun keduanya sebenarnya tidak saling mengenal secara langsung,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Setelah saling tantang, pelaku berinisial JH (17), warga Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, berboncengan menggunakan satu sepeda motor bersama korban menuju lokasi kejadian untuk melakukan duel satu lawan satu.
Berdasarkan hasil penyidikan, duel tersebut awalnya dilakukan dengan tangan kosong.
Namun, saat melihat korban mencoba berdiri kembali setelah terjatuh, pelaku JH mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban.
“Saat korban kembali terjatuh, pelaku mengambil batu tersebut, menaiki tubuh korban, dan memukul kepala korban secara bertubi-tubi sebanyak empat hingga lima kali,” jelas AKBP Bayu Prasatyo.
Hasil autopsi dari Biddokkes Polda Jateng mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat benturan fatal benda keras di bagian kepala.
Pasca-kejadian, pelaku melarikan diri, membuang batu yang digunakan untuk menganiaya korban, serta menyembunyikan handphone dan sepeda motor milik korban.
Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan, petugas berhasil mengamankan tersangka JH di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 05.30. pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun.
Source : x keluarga korban x Puskapik.com